Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERNYATA LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Tragisnya Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kenapa?
LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
TRIBUN-MEDAN.COM - Kematian tragis Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata banyak menimbulkan banyak kecurigaan.
Seperti diektahui, hingga kini kasus kematian Brigadir Yosua menyeret cukup banyak perwira polisi.
Bahkan, sudah ada yang dipecat karena terjerat kasus Brigadir J meski ada yang mengajukan banding di sidang kode etik Polri.
Terbaru, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketidakberesan itu, kata Edwin, terlihat dari jenazah Brigadir J yang justru diautopsi.
Padahal, polisi menuduh Brigadir J sebagai tersangka.
Selain dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Brigadir J juga sekaligus dituduh sebagai tersangka percobaan pembunuhan.
"Kenapa Yosua yang dikatakan terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan otopsi?" kata Edwin dalam sebuah diskusi di Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Artis Ini Dihujat Netizen karena Pacari Perempuan yang Umurnya Jauh Lebih Muda, Masih Belasan Tahun

Menurut Edwin, kejanggalan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J tak sampai di situ. Laporan yang dibuat polisi, kata dia, juga patut dicurigai.
Sebab, tak ada laporan khusus terkait dengan kematian Brigadir J.
Polisi justru menerbitkan dua laporan tipe A dan tipe B yang keduanya ditunjukkan atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir J.
"Kenapa (polisi justru) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan) A untuk kematian Yosua?" ujar Edwin.
Sebaliknya, lanjut Edwin, polisi justru menerbitkan laporan tipe A untuk kasus percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.
Selanjutnya, laporan kedua adalah tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Edwin mengatakan beragam kejanggalan inilah yang membuat LPSK akhirnya menilai bahwa kematian Brigadir J bukan disebabkan oleh peristiwa tembak-menembak, melainkan kasus pembunuhan.