Berita Seleb

7 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Curi Belasan Motor hingga Positif Narkoba

Putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, inisial RDA, ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/wartakota
RDA, putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin ditangkap terkait kasus pencurian belasan sepeda motor dan positif narkoba.\ 

1. Sudah 17 kali mencuri

AKBP Rohman mengatakan kepolisian telah menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.

Lokasi pencuriannya, lanjut Rohman bermacam-macam baik di dalam wilayah Taman Sari maupun di luar.

"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

2. Pura-pura pinjam motor

Dalam melancarkan aksinya, RDA menjalankan modus yang sama yakni berpura-pura meminjam motor.

Namun, kata Rohman, motor itu tidak dikembalikan sampai korban menyadari bahwa motornya telah dicuri.

"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.

3. Korban kebanyakan karyawan

Rohman menjelaskan, RDA biasa melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe. Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut penjelasan Rohman, RDA sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit. Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

4. Motor dijual ke penadah

Kepada penadah, RDA menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.

"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman.

Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta. "Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved