Berita Seleb
7 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Curi Belasan Motor hingga Positif Narkoba
Putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, inisial RDA, ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi sabu sebesat 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong (alat hisap sabu).
Sebelumnya pada April 2008, Imam kedapatan membawa sabu di salah satu hotel di Medan.
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.
Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi lagi karena kedapatan membawa sabu-sabu 0,5 gram, empat butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010.
Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta.
Sementara Resti Destami Arifin, putri Imam S Arifin juga pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu melayani 11 artis top. "Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia ditangkap polisi di Cengkareng pada Mei 2012, karena diduga sebagai pemasok narkoba ke beberapa artis".

(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Apartemen