Brigadir J Ditembak Mati
Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Jokowi, Kapolri: Putri Candrawathi Ditahan Mulai Hari Ini
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi Ditahan, Keppres Pemecatan Sambo Diteken Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Setuju Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House: Agar Tak Terkontaminasi
Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Jaksa Agung RI
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Minta Sebaiknya Febri dan Rasamala Aritonang Mundur Saja
Baca juga: KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak: 30 JPU Kasus Sambo Akan Ditempatkan di Rumah Aman
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Sementara, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) hari ini.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan dan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat siang.
Dikatakan Kapolri Sigit, penahanan tersebut dilakukan setelah Putri melakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisinya dinyatakan sehat. "Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi dari sdr PC saat ini dalam keadaan baik," ucapnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun, dia mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: SOSOK dan Profil Irjen Tornagogo Sihombing, Ditunjuk Menjadi Pimpinan Sidang Etik Brigjen Hendra
Baca juga: TANGIS Pilu Rosti Simanjuntak dan Vera Ketika Ingat Pesan Terakhir Brigadir Yosua
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-resmi-ditahan.jpg)