Kasus Brigadir J
SOSOK dan Profil Irjen Tornagogo Sihombing, Ditunjuk Menjadi Pimpinan Sidang Etik Brigjen Hendra
Irjen Tornagogo Sihombing (Nababan) saat ini menjabat Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri merupakan Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) yang ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengadili pemecatan Ferdy Sambo.
Dalam putusan, Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat seusai lima jenderal sepakat menandatangani keputusan sidang etik.
Keputusan sidang etik disampaikan oleh pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik pemecatan digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Baintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
2. Anggota sidang, Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono.
4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
5. Anggota sidang, Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sidang Etik Polri terhadap Ferdy Sambo. Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing (dua kanan) (kompas tv)
Giliran Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Setelah Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan Bandingnya telah ditolak, kini giliran Brigjen Hendra Kuriniawan. Sebelumnya, selain Ferdy Sambo telah ada empat polisi lain yang telah dijatuhi sanksi PTDH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.