Siantar Memilih
KPU Siantar Gelar Sosialisasi Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen, Enam Parpol Tak Hadir
KPU Siantar undang LO partai politik mengikuti sosialisasi tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar mengundang masing-masing Liaison Officer (LO) Partai Politik peserta mengikuti sosialisasi tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan calon partai politik atau parpol peserta pemilu 2024, Jumat (30/9/2022).
Sosialisasi ini merupakan yang perdana dilaksanakan secara tatap muka setelah sebelumnya berlangsung via daring/online kepada peserta parpol.
Sayangnya enam parpol absen yaitu PDI-P, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Republik, dan Perindo.
Baca juga: KPU Siantar Lanjutkan Proses Klarifikasi Tatap Muka Terhadap Keanggotaan Warga Dengan Parpol
Plh Ketua KPU Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan tahapan verifikasi perbaikan di KPU Kota Pematangsiantar berlangsung mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022.
Dalam tenggang waktu tersebut, juga dibagi beberapa tahapan.
Pada 1 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan keanggotan hasil perbaikan.
Kemudian tanggal 2-5 Oktober 2022, adalah tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat
“Pada tanggal tersebut, KPU kabupaten/kota menerima hasil tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan melalui aplikasi Sipol,” kata Gina.
Selanjutnya, kata Gina, pada 6-9 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Di sisi lain, KPU melakukan verifikasi klarifikasi secara langsung terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum ditentukan statusnya.
“Jadi bagi seseorang yang misalnya terdaftar jadi anggota di Parpol A dan Parpol B, kemudian harus melakukan klarifikasi langsung, maka bisa hadir langsung ke KPU. Atau ketika dia misalnya di luar kota dengan alasan sakit, bisa menunjukkan surat sakitnya dan melakukan video call dengan KPU,” kata Gina.
Gina menyampaikan, petugas verifikasi administrasi KPU Kota Pematangsiantar dalam tahapan ini akan melihat kesesuaian keanggotaan partai politik dengan identitas KTP yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat - Jafar Sidik Saragih menyampaikan pihaknya banyak menemukan KTP Anggota Parpol yang didaftarkan di aplikasi SIPOL bukanlah KTP-Elektronik.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Siantar Tuntaskan Verifikasi Administrasi 12.992 Keanggotaan 24 Parpol
“Tentunya hal ini akan merugikan partai politik itu sendiri. Sebab syarat keanggotaan atau pemilih partai politik itu minimal telah mengikuti rekam data E-KTP. Semoga ini juga bisa dipahami rekan-rekan pengurus Parpol,” katanya.
Adapun penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan perbaikan dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi dilaksanakan pada 10 Oktober 2022, rekapitulasi dokumen dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi pada 11 Oktober 2022 dan Rekapitulasi dokumen hasil perbaikan juga di tanggal yang sama.
KPU Kota Siantar berharap sosialisasi yang disampaikan untuk tahapan perbaikan ini bisa dipahami dengan seksama oleh pengurus Parpol sehingga tidak ada lagi yang keliru atau tidak tahu sampai tahapan verifikasi administrasi berakhir.
(alj/tribun-medan.com)