Berita Seleb
Najwa Shihab Sentil Hal Ini saat 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Istri Ibrahim Assegaf Tak Takut
'Tarik Napas Tahan Emosi', Najwa Shihab Bereaksi saat 23 Napi Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat, Istri Ibrahim Assegaf Tak Takut Sentil Hal Ini
TRIBUN-MEDAN.COM - Di Indonesia hingga saat ini masih banyak terjadi kasus korupsi.
Selain itu, ternyata, narapidana yang terjerat korupsi masih bisa mendapatkan remisi.
Belum lama ini, 23 narapidana atau napi korupsi dibebaskan bersayarat.
Dibebaskannya 23 napi korupsi tersebut pun mendapatkan sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari istri Ibrahim Assegaf, jurnalis senior Najwa Shihab.
Najwa Shihab mengungkap reaksinya atas dibebaskan 23 napi korupsi itu dalam akun Instagram pribadinya.
"Tarik napas, tahan emosi," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pilunya Artis Ini Jadi Korban KDRT Suami, Diludahi, Dicekik Sampai Mau Dilempar dari Balkon, Tega?

Sementara pada akun Instagram @matanajwa, tampak sentilan soal napi korupsi yang bebas itu.
Mereka disebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.
"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9/2022).
Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.