Kasus Brigadir J

Luar Biasa Kerasnya, Jaksa Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo

Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana, serta obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidik

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
FOTO KENANGAN: Ajudan dan Pengawal Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung RI Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi geng Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan.

Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana, serta obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45 jaksa," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin. (layar tangkap kompas tv)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus kematian Brigadir Yosua ini sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya memang luar biasa. Di mana kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dan juga puluhan personel perwira Polri lainnya.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi, Kemudian tersangka obstruction of justice-nya perwira polri," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua.

Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin berharap perkara Ferdy Sambo dkk segera tuntas. Dia memperkirakan, kasus ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan sejak dilimpahkan ke pengadilan atau akhir tahun ini.

"Harusnya tiga bulan ini selesai. Kalau lebih cepat lebih bagus lagi," kata dia.

Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI: Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik Tetap Gapai Cita-citamu dan Selalu Berbuat yang Terbaik

PUTRI CANDRAWATHI PAKAI BAJU TAHANAN: Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.
PUTRI CANDRAWATHI PAKAI BAJU TAHANAN: Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri. (kompas.com)

Jaksa Agung Jamin Tak Tak Ada Lobi-lobi

Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin juga menyebut, tak ada lobi-lobi yang dilakukan geng Ferdy Sambo ke pihaknya kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut punya pengaruh besar di kepolisian.

Dia mengeklaim, jajarannya berintegritas dan akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Sambo.

“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Menurut Burhanuddin, dirinya selalu menekankan ke jajaran bahwa tidak hanya sosok jaksa pintar yang dia butuhkan, tetapi juga yang berintegritas.

Dalam kasus Brigadir J, Burhanuddin mengaku telah mengecek langsung ke jajarannya soal kemungkinan lobi-lobi Sambo. Namun, dia memastikan, hasilnya nihil.

"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Burhanuddin juga mengaku, tak ada permintaan dari kepolisian untuk memperlakukan istri Sambo, Putri Candrawathi, secara khusus atas status penahanan tersangka itu.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," katanya.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (HO)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Jaksa Agung RI

Baca juga: KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak: 30 JPU Kasus Sambo Akan Ditempatkan di Rumah Aman

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo dkk di Sidang Kasus Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved