Berita Medan

PT KAI Divre I Sumut Catat Tahun 2022 Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Meningkat

PT KAI Divre I Sumut memberikan perhatian khusus terhadap angka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau lokasi pembangunan jalur perlintasan KA Medan-Binjai, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT KAI Divre I Sumut memberikan perhatian khusus terhadap angka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Sumut.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Medan, dari Januari-September 2022 tercatat ada 28 kasus kecelakaan di perlintas kereta api di Sumut, antara kendaraan bermotor dengan kereta api.

Tak hanya itu, akibat kecelakaan di perlintasan kereta api pada periode Januari-September 2022, tercatat ada 9 orang meninggal, 7 orang luka berat dan 6 orang mengalami luka ringan.

Baca juga: Tinjau Pembangunan Jalur Layang Kereta Api, Walikota Medan Bobby Harap Tahun 2024 Dapat Digunakan

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan bahwa jumlah kasus tahun ini meningkat di bandingkan tahun lalu.

"Data alami peningkatan dari tahun 2021, sebanyak 19 kasus dengan perincian meninggal dunia 8 orang, luka berat nihil, luka ringan 13 orang," ungkap Yuskal, Sabtu (1/10/2022).

Dijelaskannya, kasus tersebut hampir terjadi di seluruh titik perlintasan kereta api wilayah Sumatera Utara.

"Wilayah Divre I Sumut sendiri tercatat ada 96 pelintasan sebidang berpalang dan 232 pelintasan sebidang tidak berpalang," katanya.

Baca juga: Dihadapan Menhub, Bobby Nasution Minta Penambahan Stasiun dan Jumlah Kereta Api, Ini Tujuannya

Ke depan, Yuskal mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Balai Perkeretapian dan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat memasang palang, demi memberikan kenyamanan pengguna jalan dan kereta api.

“Kami mengajak teman-teman dari Balai Teknik Perkeretaapian dan Dishub Provinsi Sumut upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat. Ada atau tidak ada palang pintu ada aturan dan ketetapan merupakan peraturan untuk dipatuhi. Kalau masyarakat patuh soal itu, untuk mencegah kecelakaan lalulintas,” jelas Yuskal.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved