Kasus Ferdy Sambo

SETELAH Menjerat Puluhan Polisi di Kasus Brigadir J, Kini Kapolri Bergerak ke Kasus Konsorsium 303

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini membidik kasus Konsorsium 303. 

12.  AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diberi sanksi demosi selama 8 tahun. AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam dan Tipikor Selidiki Jet Pribadi Digunakan Brigjen Hendra saat ke Jambi

Kapolri Bidik Konsorsium 303

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit  mengatakan telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.

"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Sigit mengatakan bahwa tim gabungan antara Polri dengan PPATK telah dibentuk untuk menganalisis transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.

Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat di antaranya sudah dicekal ke luar negeri, sedangkan enam orang lainnya masih dalam keadaan buron.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.

Menurut Sigit, Timsus yang dibentuk oleh Polri yang di dalamnya melibatkan Polda terkait hingga Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.

"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," katanya.

"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," pungkasnya.

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit. 

Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan. Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka. 

"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit. 

"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ucap Sigit.

(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com/ Kompas TV)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved