Khilafatul Muslimin
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Dikawal Ketat Polisi
Penjagaan ketat dilakukan oleh anggota Brimob Polda Metro Jaya saat proses penyerahan tersangka yang mengenakan baju tahanan itu.
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Dikawal Ketat Polisi
TRIBUNMEDAN.COM, KEBAYORAN BARU - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 10 orang tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (3/10/2022).
Tampak dari mereka ada yang mengenakan peci khas Khilafatul Muslimin, yakni berwarna putih-hijau.
Penjagaan ketat dilakukan oleh anggota Brimob Polda Metro Jaya saat proses penyerahan tersangka yang mengenakan baju tahanan itu.
Paling depan ada pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Lalu diikuti anggota lainnya di belakang yang keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka kemudian naik ke mobil taktis untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Begitu sudah tahap II, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ujar Ps Kasubdit Keamanan Negara AKBP Liston Marpaung, Senin.
Baca juga: KHILAFATUL MUSLIMIN Membangun Negara di Dalam Negara, Sudah Lebih 14.000 Anggota Dibaiat
Ia mengatakan, jadwal persidangan para tersangka di Pengadilan Negeri Bekasi akan dijadwalkan oleh jaksa.
"Nanti tergantung jaksa, ketika nanti sudah tahap II jaksa yang menentukan apakah dititip atau bagaimana nanti jaksa," kata dia.
Diketahui, 10 tersangka itu antara lain Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin.
Kemudian ada Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Indra Fauzi, dan Abdul Azis.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal melimpahkan 10 orang tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah menyatakan berkas perkara Khilafatul Muslimin sudah lengkap atau P21 pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Polda Sumut Pantau Pergerakan Khilafatul Muslimin, Akan Datang ke Sekolah-sekolah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa membenarkan, berkas perkara pada tersangka Khilafatul Muslimin siap disidangkan.
"Kemarin kami terima P21 dari Kejari Bekasi kelompok Khilafatul Muslimin dengan total tersangka 10 orang," tuturnya Jumat (30/9/2022).
Zulpan belum bisa membeberkan kapan waktu sidang karena pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan tahap dua.
Nantinya para tersangka dan barang bukti kasus pengganti ideologi Pancasila dengan faham khilafah itu akan diserahkan ke Kejari Bekasi.
"Nanti akan kami sampaikan lagi pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas mantan Kapolres Jakpus dikutip Wartakotalive.com: Dikawal Ketat, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi
Para tersangka akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain itu, dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kemudian kelompok ini juga bakal dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan karena sudah menyebar faham khilafah di sejumlah sekolah.
Sebelumnya, Kelompok Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang tersebar di Indonesia dan biaya pendidikan dari orangtua siswa yang telah dibaiat agar gabung ke organisasi masyarakat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, karena orangtuanya sudah dibaiat maka pendidikan siswa dilakukan secara gratis.
"Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak Rp 1.000 perhari," ucapnya Kamis (16/6/2022).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengaku, ada puluhan ribu data warga yang sudah dibaiat oleh kelompoknya.
Hal ini terbukti dari buku yang ditemukan di markas Khilafatul Muslimin dan ada nomor induk warga dianggap sebagai KTP.
"Setelah kami klasifikasi (warga yabg tergabung) yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN dan dokter serta lain sebagainya," tutur Hengki.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin berinisial IF di Lampung pada (10/8/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan kepada peimpin Khilafatul Muslimin.
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB tiba," katanya Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, IF sudah bergabung dengan organisasi terlarang tersebut sejak tahun 2000 lalu dan memiliki nomor indik warga Khilafah 026.
Namun demikian, untuk menampung uang zakat dan infaq dari masyarakat kelompok ini justru menggunakan rekening BNI.
"Jadi dia ini sudah lama bergabung dengan Khilafatul Muslimin hingga diangkat Menteri," katanya. (*)
