Kerusuhan Kanjuruhan

Kapolri Segera Usut Sampai Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Jika dari Kelalaian Polisi Akan Diproses

Kapolri akan mengusut dan jika penyebab kematian tragedi Kanjuruhan, Malang dari kelalaian polisi, maka akan diproses.

Kolase Tribun Medan
Kapolri Listyo Sigit dan gas air mata di Stadion Kanjuruhan - 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas jika melayangnya ratusan nyawa akibat kelalaian polisi dalam penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan disayangkan oleh berbagai pihak, pasalnya FIFA sudah melarang penggunaannya di dalam stadion.

Tetapi saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, aparat keamanan menggunakan gas air mata untuk meredam situasi agar kondusif.

Sayang, asap gas air mata sampai di tribune penonton, akibatnya banyak penonton yang panik membuat pintu keluar penuh sesak.

Karena hal tersebut disinyalir sebagai penyebab kenapa banyak korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengusut secara tuntas permasalahan tersebut.

Baca juga: JENDERAL BINTANG DUA Bongkar Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Menurutnya pihak kepolisian akan mengusut dan jika penyebab kematian dari kelalaian polisi, maka akan diproses.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan tahapan yang telah dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan yang telah melakukan tugas pada saat pelaksanaan  pertandingan,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya semua akan dilakukan audit. Dapatkan info terkait dengan upaya penyelamatan terhadap pemain ofisial Persebaya dan Arema semua akan kami dalami ini bagian yang akan investigasi secara tuntas.”

“Siapa nanti tanggung jawab proses kami lakukan kalau memang kepolisian pidana siapa yang tanggung jawab dan proses.”

Baca juga: KERUSUHAN di Stadion Kanjuruhan Malang, Begini Tanggapan Suporter Sumut

Ketua Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan ada unsur kelalaian dari PSSI sehingga pihak kepolisian menggunakan gas air mata.

"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedur dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium pasal 19 poin B, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," ujar Akmal. 

Menurut Akmal, PSSI tidak menyampaikan prosedur penanganan kericuhan di dalam stadion.

"Ini juga kelalaian PSSI, ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo."

Baca juga: Respons Presiden FIFA Soal Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan: Dunia Sepak Bola Sangat Berduka

"Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion."

Sumber: SuperBall.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved