Kerusuhan Kanjuruhan
Kapolri Segera Usut Sampai Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Jika dari Kelalaian Polisi Akan Diproses
Kapolri akan mengusut dan jika penyebab kematian tragedi Kanjuruhan, Malang dari kelalaian polisi, maka akan diproses.
Editor:
Ilham Fazrir Harahap
Aturan pelarangan menggunakan senjata api atau gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b.
"Penggunaan senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan."
Menurut Akmal, pengamanan kerusuhan di dalam stadion berbeda dengan pengamanan ketika ada masyarakat yang berdemo.
(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di SuperBall.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolri-gas-air-mata-tribunmedan.jpg)