Berita Seleb

Kebiasaan Baim Wong, Minta Maaf Usai Bikin Konten Buruk, Kini Resmi Dilaporkan ke Polres Jaksel

Konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama mendapatkan reaksi keras dari Polisi dan warganet. 

HO
Video Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi soal KDRT jadi sorotan. Baim dan Paula ramai dihujat karena dianggap mempermainkan isu KDRT dengan mem-prank polisi 

Laporan itu, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.

"Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik. Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya," jelas Fonda.

Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.

"Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP. Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," jelas Fonda.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved