Arema FC vs Persebaya

Polri Copot Sembilan Komandan Brimob dari Jabatannya Buntu Insiden Kanjuruhan, Berikut Daftarnya

Sebanyak  sembilan komandan Brimob dicopot dari jabatannya. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hi

istimewa
Tembakan Gas Air Mata di Lapangan Stadion Kanjuruhan Malang, situasi panas seusai duel Arema FC vs Persebaya saat memanas, sabtu (1/10/2022) malam. 

Mengutip Kompas.com, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.

Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.

Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.

Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.

Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.

"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses. Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: POLRI Naikan Kasus Tragedi Kanjuruhan jadi Penyidikan, Bukti Pelanggaran Pidana, Terancam 5 Tahun

Baca juga: SEMPAT Menghilang, Penyidik Polri Akhirnya Temui Rizky Billar, Segera Pakai Baju Oranye?

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved