Pencopotan Rektor UINSU
HARI INI Rektor UINSU Kabarnya Resmi Dicopot, Beredar Rumor Skandal Asmara, Humas Bungkam
Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap kabarnya hari ini resmi dicopot dan posisinya digantikan oleh pejabat baru
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Prof Dr Syahrin Harahap kabarnya hari ini, Rabu (5/10/2022) resmi dicopot.
Kabar dicopot nya Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap beredar setelah habisnya masa sanggah hukuman disiplin yang dijatuhkan Kementerian Agama RI.
Menurut informasi, hukuman terhadap Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap dijatuhkan pada 23 September 2022 kemarin.
Tenggat waktu masa sanggah hingga Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: BEREDAR Kabar Rektor UINSU Dinonaktifkan Oleh Kemenag, Humas : Belum Terima Informasi Apapun
Hingga waktu yang ditentukan, Prof Dr Syahrin Harahap disebut tidak mengirimkan sanggahannya.
Dengan demikian, maka hukuman disiplin yang dijatuhkan berlaku efektif.
Adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan Kemenag RI kepada Prof Dr Syahrin berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Dengan demikian, maka jabatan Prof Dr Syahrin Harahap akan menjadi Lektor Kepala.
Seorang Lektor Kepala tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Rektor.
Baca juga: REKTOR UINSU Dinonaktifkan Jabatannya dan Dapat Hukuman Disiplin, Begini Penjelasan Kemenag RI
Karena hukuman sudah dijatuhkan dan dikabarkan tidak ada sanggahan, maka Prof Dr Syahrin Harahap hari ini disebut akan diganti oleh Pelaksana Tugas.
Kasubbag Humas UINSU, Yunny Salma ketika dikonformasi via selular tak mau menjawab telfon.
Berulangkali dihubungi pada pagi ini, Yunny tak merespon.
Sementara pihak Kementerian Agama RI mengatakan akan segera memberi informasi menyangkut kabar penggantian Rektor UINSU.
Rumor skandal asmara
Terkait pemberian hukuman disiplin terhadap Rektor UINSU ini, beredar rumor bahwa hukuman dijatuhkan karena dugaan skandal asmara sang rektor dengan sesama oknum pejabat rektorat.
Rumor ini berembus kencang di kalangan mahasiswa sejak Syahrin dijatuhi sanksi.
Baca juga: Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala
Sayangnya, pihak UINSU memilih bungkam.
Rektorat menutup rapat segala informasi menyangkut pemberian sanksi disiplin terhadap Prof Dr Syahrin Harahap.
Alasan menyangkut pemberian sanksi ini juga belum jelas.
Apakah karena rumor skandal asmara itu atau bukan.
Baca juga: TERANCAM DICOPOT, Rektor UINSU Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Turun Jabatan
Namun disebutkan, bahwa skandal asmara sudah lama terjadi.
Ada pihak yang tidak senang dengan skandal asmara ini, hingga melaporkan sang Rektor ke Kementerian Agama.
Disebutkan pula, karena masalah ini, Prof Dr Syahrin Harahap disebut telah melanggar Poit D tentang perbuatan tercela pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rektor-UINSU-Prof-Dr-Syahrin-Harahap.jpg)