Gerebek Judi Tembak Ikan

Lapak Judi Tembak Ikan di Kecamatan Air Joman Digerebek, Pemilik Mesin Tidak Ditangkap

Petugas Polres Asahan menggerebek lapak judi tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan

HO
Dua dari tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus judi tembak ikan 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Petugas Unit Jatanras Polres Asahan menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Sei Silau, kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sayangnya, saat menggerebek lapak judi tembak ikan ini, polisi cuma mengamankan dua pemain dan operator saja.

Sementara pemilik mesin judi tembak ikan tidak ditangkap.

Baca juga: Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Belawan Boyong 7 Tersangka dan Sita Sejumlah Sabu dan Senjata Tajam

Adapun tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan lapak judi tembak ikan ini diantaranya SS (45), MI (35), dan CA (42).

Ketiganya warga Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Kota Kisaran timur.

"Ada dua mesin judi tembak ikan yang kami amankan," kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (5/10/2022). 

Baca juga: Kapolda Sumut Pamerkan Mesin Judi Tembak Ikan ke Komisi III DPR, Wakil Ketua: Sekarang Lagi Tiarap

Selain mengamankan mesin judi tembak ikan, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil perjudian. 

"Kami juga menyita dua buah chip game serta handphone," kata Roman.

ia mengatakan, penggerebekan lapak judi tembak ikan ini tak terlepas dari laporan yang disampaikan masyarakat.

Baca juga: POLISI Amankan Mesin Judi Tembak Ikan saat Penggerebekan di Kampung Kolam Percut Sei Tuan

Warga resah, karena judi tembak ikan ini merusak kalangan pemuda.

Untuk saat ini, barang bukti dan tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved