Berita Medan
NEKAT Bawa Ganja 15 Kg, Muhammad Effendi Kini Dituntut 16 Tahun Penjara
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Muhammad Effendi Marpaung (44) warga Jalan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua menjalani sidang dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 15 kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menuntut effendi dengan hukuman16 tahun penjara.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: PECANDU SABU Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita Divonis Bebas Hakim PN Medan
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Effendi Marpaung selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa saat menuturkan dakwaannya bermula dari saksi Agus Pranoto, Saksi Siswo dan saksi Dwi Purwanto (masing-masing anggota polri) dari Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Deli Tua, Kecamatan Medan Johor adanya peredaran Narkotika.
Atas informasi tersebut para anggota kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, para saksi melihat satu unit Mobil BK 1264 YO Merk Taruna CSX SPR Warna Hitam dan melihat terdakwa Muhammad Effendi Marpaung dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian ketiga anggota polisi tersebut melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli dan mendatangi mobil tersebut.
"Dengan cepat, para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dari dalam mobil tersebut berupa 15 bal Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis ganja, satu unit HP merk VIVO 1724 warna Hitam dan satu unit HP merk Samsung warna Hitam, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengintrogasi terdakwa," ucap Jaksa.
Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari INDRA (DPO) di Jalan Karya Medan Johor dengan cara membeli secara hutang seharga Rp 1 juta per satu kilogramnya dengan maksud akan dijual kembali kepada orang lain oleh terdakwa dengan perincian seharga Rp 1,2 juta per kilogramnya.
"Effendi mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu per kilogramnya jika terjual dan apapun pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa mau mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya dan biaya berobat anaknya yang sedang sakit," bebernya.
Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab :3227/NNF/2022 pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 yang diperbuat oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARII, S.Farm., Apt pada Labfor Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, ranting dan biji kering dengan berat netto 1500 gram milik terdakwa atas nama Muhammad Effendi Marpaung dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti A tersebut adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr28/tribun-medan.com)