Berawal Laporan Orang Hilang, Terungkap Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga, 4 Jasad Dicor di Septic Tank
Teka-teki penemuan empat jenazah sekeluarga di septic tank rumah di Kabupaten Way Kanan, lampung, akhirnya terjawab
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel dan satu bilah kapak.
Baca juga: PEMBUNUHAN SADIS: Sekeluarga Dihabisi, 1 Mayat Dikubur di Kebun, 4 Mayat Dicor di Septic Tank Rumah
Sebelumnya, viral di media sosial warga Way Kanan digegerkan dengan pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten, Way Kanan.
Para korban diduga telah dibunuh sejak satu bulan yang lalu.
Pasalnya, para korban tak tampak sekitar satu bulan lebih.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)