Penipuan Trading Binomo

Fakarich, Penipu yang Rugikan Korbannya Miliaran Modus Investasi Trading Dituntut 8 Tahun

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok investasi di PN Medan

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, penipu modus trading Binomo atau investasi bodong dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho di PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU Chandra Naibaho mengatakan, bahwa Fakarich terbukti Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun hukuman penjara," kata jaksa, Kamis (6/9/2022). 

Baca juga: Kasus Afiliator Aplikasi Binomo, Indra Kenz Dihadirkan Jadi Saksi Fakarich

Mendengar tuntutan ini, Fakarich memasang wajah datar.

Ia bergeming mendengar tuntutan itu. 

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Marliyus menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

"Memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi)," ucap hakim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula sekira awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 grup diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakarich.

Baca juga: Ekspresi Wajah Fakarich Jadi Sorotan saat Indra Kenz Memberi Kesaksian di Persidangan

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya Kota Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo, terdakwa kemudian menerima pembayaran dari Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

Baca juga: Korban Trading Fakarich Tekor Rp 930 Juta, Ikut Les Bayar Rp 2,5 Juta, Deposit Hingga Rp 1,4 Miliar

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved