Konsorsium 303

Sudah 12 Aset Bos 'Konsorsium 303' Judi Online Terbesar di Sumut Disita Nilainya Capai Rp 42 Miliar

Polda Sumut kembali menyita aset milik pengusaha bernama Apin BK, bos 'Konsorsium 303' judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut).

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Rumah bos judi online Sumut (kiri). Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyita 12 aset milik pengusaha bernama Apin BK, bos Konsorsium 303 judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) nilainya mencapai Rp 42 miliar. Penyitaan berlangsung pada Kamis (6/10/2022). Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022. 

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah diterbitkan red notice-nya.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

"Red notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.

Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022).
Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved