Berita Seleb
Imbas Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
Baca juga: HARI INI! Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Usai Prank KDRT Polisi
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, seperti diketahui, Baim dan Paula juga sudah dilaporkan lebih dulu oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Mengutip Tribunnews.com, laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia pun buka suara terkait laporannya itu.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin membeberkan alasan pihaknya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Saya lihat bahwa kenapa saudara BW dan P melakukan hal tersebut, ini mungkin waktunya tidak jauh terlepas dari adanya perbuatan lain masalah KDRT yang dilakukan artis RB (Rizky Billar)," kata Ali Nurdin saat ditemui di kantornya kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menyayangkan sikap keduanya karena membuat video prank KDRT kepada polisi itu.
Baca Juga: Disamakan dengan Baim Wong yang Hidup Demi Konten, Deddy Corbuzier Mencak-mencak hingga Tantang Nikita Mirzani: Sini Ribut Sama Gue!
"Maksud saya, ini ada teman seprofesi disisi lain sedang kena musibah dan penderitaan, bahkan kita lihat katanya sedang di Rumah Sakit, terus saya lihat prank ini."
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Baim Wong dan Paula, Polisi Gelar Penyelidikan: Kumpulkan Barang Bukti dan Saksi
"Saya berpikir apakah Anda tidak punya hati nurani? Apakah Anda tidak punya empati terhadap orang lain?" sambungnya.
Ali Nurdin berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan langkah selanjutnya dan memanggil Baim Wong untuk diperiksa terkait video prank KDRT ke polisi tersebut.
"Harapan dan tujuan, bahwa polisi melakukan penyidikan ini dengan profesional."
"Apabila memang ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup segera naikan menjadi tersangka segera uji di persidangan," ujar Ali Nurdin. (*)
Artikel ini sudah tayang di GridHype.ID dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Baim Wong dan Paula Terancam 12 Tahun Penjara Imbas Prank KDRT