Berita Sumut
Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak dan Istri Bos Judi Online di Sumut Terancam Masuk Penjara
Polda Sumut meminta anak, istri, adik hingga orangtua buronan Interpol bos judi online di Kompleks Cemara Asri ABK alias J menghadiri pemeriksaan
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut meminta anak, istri, adik hingga orangtua buronan Interpol bos judi online di Kompleks Cemara Asri ABK alias J menghadiri pemeriksaan lanjutan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui mereka berulang kali mangkir saat hendak diperiksa. Polda Sumut mengancam akan memproses hukum keluarga ABK jika terus mangkir.
"Kalau mereka tidak kooperatif kan tidak menutup kemungkinan keluarganya harus bertanggungjawab secara hukum,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/10/2022).
Hadi mengatakan awalnya mereka hadir saat diperiksa pada 26 September lalu. Kemudian penyidik meminta mereka hadir kembali keesokan harinya atau 27 September.
Disinilah mereka tidak hadir dengan alasan sakit melalui kuasa hukumnya. Tak langsung percaya penyidik mendatangi sejumlah alamat mereka mulai dari apartemen di Jalan Jawa, di Jalan Balai Kota hingga di kompleks Cemara Asri.
Ketika belasan penyidik datang ke apartemen di Jalan Jawa ternyata mereka sudah tak ada. Kemudian sama halnya dengan lokasi pertama, mereka juga tak ada di tempat. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga ABK yang diterima polisi, mereka telah memutus kontak dengannya.
Bahkan seluruh nomor telepon keluarga A itu tak bisa lagi dihubungi. "Keluarga sudah dicari di seputaran Medan tetapi tidak ditemukan. Lost contak juga dengan pengacaranya yang kemarin mendampingi pemeriksaan di Polda," kata Hadi.
Polisi menerangkan istri, anak, adik hingga orangtua buronan bos judi online itu masih berstatus saksi. Disinggung apakah mereka turut kabur ke Singapura mengikuti ABK, polisi belum dapat memastikan.
"Berhubung yang bersangkutan masih sebatas saksi jadi kita imbau untuk datang secara koperatif, supaya cepat kasusnya, tuntas masalahnya, hadapi proses hukumnya," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online. Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red notice untuk ABK. Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri. "Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya.
Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar.
(cr25/ tribun-medan.com)
