Arema vs Persebaya
SELENGKAPNYA Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang laga Arema
TRIBUN-MEDAN.COM - INILAH Peran 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan peran enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam.
Adapun Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita turut ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Lantas, apa sih tanggung jawab PT LIB terhadap Liga Indonesia?
Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI.
"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi.
Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:
a. Melakukan supervisi terhadap persiapan Liga 1.
b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta Liga 1.
c. Menetapkan jadwal Pertandingan Liga 1.
d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.
e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.
f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.
g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini.
Sebanyak 6 Orang Tersangka dan Peran Masing-masing
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni :
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita,
2. Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris,
3. Suko Sutrisno selaku security officer.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
5. Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: INILAH Peran 3 Perwira Polisi yang Menjadi Tersangka Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Berikut peran para tersangka:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security officer berinisial SS
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion. Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kompol Wahyu S) menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Padahal Wahyu S mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (AKP BSA) juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
Momen Cek Stadion Kanjuruhan sebelum Laga Arema FC vs Persebaya
Kilas Balik Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Sebelum pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dimulai, Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat sempat meninjau langsung Stadion Kanjuruhan untuk memastikan keamanan, Sabtu (1/10/22) pagi.
Dalam peninjauan stadion ini, AKBP Ferli didampingi oleh Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Resnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, dan Kasat Intelkam IPTU Bambang Sulistyono, serta pihak Panpel Arema FC.
AKBP Ferli dan timnya sempat mengecek lokasi Lobby Utama Stadion yang digunakan untuk transit pemain bola. Mereka juga meninjau ke sudut-sudut Stadion untuk mengetahui bagaimana skema pengamanan dan pergerakan pihak pengamanan apabila terjadi sesuatu di luar perkiraan.
AKBP Ferli dan Sejumlah Anggota Dicopot
Karena tregedi menelan korban 131 jiwa ini, Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dedi menjelaskan keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.
AKBP Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
AKBP Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Mabes Polri juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).
Nama-nama anggota Brimob yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Ketum PSSI Sebaiknya Mundur
Di sisi lain, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dinilai harusnya mundur. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro.
"Harusnya secara moral mundur. LIB kan di bawah PSSI. Makanya, soal regulasi bisa atau tidaknya mundur imbas penetapan, itu nanti," ujarnya dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (7/10/2022).
Menurut Indro, PSSI tidak bisa lepas begitu saja dari tragedi Kanjuruhan.
"PSSI tentu tidak bisa lepas tangan. Harus bertanggung jawab, karena segala sesuatu tentang pelaksanaan liga tentu di bawah tanggung jawab PSSI."
"Jangan malah mengeluarkan statement yang seolah lepas tanggung jawab. Juga sangsi yang dikeluarkan hanya menyalahkan panpel semata," sambungnya.
Indro pun menyoroti soal komentar Ketum PSSI, yang menurutnya seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab.
"Pernyataannya kerap kontraproduktif. Padahal dia adalah penanggung jawab. Kalau secara moral harusnya sudah mundur karena minim empati," tambah dia.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Ferli-didampingi-Kabag-Ops-Kompol-Wahyu-Setyo-Pranoto.jpg)