Polres Tanjungbalai

20 Unit Sepeda Motor ditilang Satlantas Polres Tanjungbalai Dalam Operasi Zebra Toba 2022

Personil Satuan Lalu Lintas Polres TanjungbaIai melaksanakan kegiatan operasi zebra Toba 2022 yaitu himbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Personil Satuan Lalu Lintas Polres TanjungbaIai melaksanakan kegiatan operasi zebra Toba 2022 yaitu himbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI 

20 Unit Sepeda Motor ditilang Satlantas Polres Tanjungbalai Dalam Operasi Zebra Toba 2022

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -
Personil Satuan Lalu Lintas Polres TanjungbaIai melaksanakan kegiatan operasi zebra Toba 2022 yaitu himbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Giat yang dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 07 Oktober 2022, sekitar Pukul 10.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan "Giat yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yaitu himbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI," Katanya.

"Dalam kegiatan yang dilaksanakan memberikan tilang teguran kepada pengendara sepeda motor dan betor yang tidak memakai helm SNI, serta menghimbau kepada pengendara dalam rangka Operasi Zebra Toba 2022 agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas," Tambah Kasat.

"Untuk Hari ini kita mengeluarkan surat Tindak Langsung (Tilang) peneguran terhadap pengendara sepeda motor atau Roda Dua (R2) sebanyak 20 Unit dan becak bermotor atau betor (R3) sebanyak 18 unit," Ucap AKP HW. Siahaan mengakhiri.

Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan Operasi Zebra Toba 2022 dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan diikuti juga oleh KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas Polres Tanjungbalai serta Personil Satlantas Polres Tanjungbalai. Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved