Vonis Bebas
Dituntut 8 Tahun, Hakim Malah Bebaskan Terdakwa Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Eks Kusta
Hakim PN Tipikor Medan membebaskan dua terdakwa korupsi pengadaan makan dan minum warga binaan sosial eks kusta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim PN Tipikor Medan memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan makan dan minum warga binaan sosial (WBS) Sicanang, Belawan.
Kedua terdakwa yang divonis bebas hakim adalah Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Christina Purba dan Direktur CV Gideon Sakti Andreas Sihite.
Dalam persidangan, hakim mengatakan keduanya tidak terbukti melakukan korupsi.
Baca juga: Susi Diperiksa Kejagung Selama 3 Jam Terkait Kasus Korupsi Impor Garam : Ini Hal Biasa
"Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya," kata hakim Yusafrihadi, Senin (10/10/2022).
Adapun alasan hakim membebaskan kedua terdakwa karena berdasarkan pendapat ahli.
"Mengutip ahli pidana yang dihadirkan, JPU harus lebih dulu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan peran masing-masing terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," kata Yusafrihardi.
Baca juga: KAPOLRI Tegas Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Soal Lukas Enembe, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi
Kemudian, pertimbangan lain, bahwa para saksi Warga Binaan Sosial (WBS) mengaku ada menerima bantuan makanan dan minuman setiap bulannya tanpa ada dibeda-bedakan untuk dewasa (suami istri) dan 2 anak.
Tiap bulan, untuk dewasa maupun anak-anak menerima bantuan 30 Kg beras.
Demikian juga dengan bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, telur dan lainnya.
Menyikapi vonis bebas tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.
Baca juga: Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Senilai Rp 640 Juta, Kini Dititipkan di Bank
"Kasasi Yang Mulia," tegasnya.
Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya, menuntut kedua terdakwa masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: KPK Soroti Galian C di Sumut, Ada Potensi Korupsi, IUP Terbanyak Ada di Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-bebaskan-terdakwa-korupsi-kusta.jpg)