Brigadir J Ditembak Mati

Ferdy Sambo Bakal Terpojok, Akademisi dan Para Ahli Terpanggil Dukung Bharada E di Persidangan

Sidang Ferdy Sambo bakal menjadi perhatian publik. Para tersangka bakal memberikan keterangan di hadapan hakim. 

HO
Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada publik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Ferdy Sambo bakal menjadi perhatian publik. Para tersangka bakal memberikan keterangan di hadapan hakim. 

Bharada Eliezer satu dari lima tersangka menjadi perhatian publik karena menjadi justice collaborator. Ia bakal mengungkapkan fakta sesungguhnya tentang kejadian di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. 

Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tampaknya tidak dapat mengelak lagi. 

Ferdy Sambo memang diketahui kerap membuat skenario palsu selama proses penyelidikan hingga penyidikan. 

Mereka menggunakan motif pelecehan seksual sebagai alasan membunuh Brigadir Yosua. 

Namun, Bharada E muncul dengan berjanji bakal mengungkap fakta sesungguhnya. 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy siap membela kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan akademisi dan ahli profesional untuk membantu di persidangan nanti.

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga didampingi oleh LPSK dan sebagai status sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved