Berita Medan
FAKTA TERBARU 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Jadi Perampok, Ternyata Juga Positif Narkoba
Hal itu mereka akui di dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober kemarin.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- 3 oknum polisi Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar tak cuma terbukti mencoba merampok sepeda motor warga.
Di persidangan, ketiganya ternyata terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hal itu mereka akui di dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober kemarin.
"Iya, positif narkoba,"kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya.
Selain terbukti dan ngaku mengkonsumsi narkoba, mereka juga mengaku berkomplotan dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.
Bahkan mereka mengaku telah bersaksi lebih dari 10 kali.
Meski demikian Bid Propam menyebut akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain. Pihaknya akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.
"Masih didalami (Keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia),"ucapnya.
Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.
Meski demikian mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding,"ucapnya.

Baca juga: Polisi Polsek Sunggal dan Helvetia Diduga Ikut Merampok Bersama Oknum Sabhara Polrestabes Medan
Ngaku Lebih dari 10 Kali Merampok Motor
Sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menguak fakta terbaru soal perampokan yang dilakoni mereka.
Di dalam persidangan, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar mengaku lebih dari 10 kali merampok dengan modus Cash On Delivery (COD).
Salah satu pimpinan sidang Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya pun membenarkan pengakuan para tersangka di persidangan.