Breaking News

Medan Terkini

Oknum Polisi Polsek Sunggal dan Helvetia Terlibat Perampokan, IPW Desak Kapolda Sumut Lakukan Ini

Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan yanf terlibat upaya perampokan sepeda motor milik warga

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan yanf terlibat upaya perampokan sepeda motor milik warga.

Tak cuma itu, IPW juga menyoroti dugaan keterlibatan personel lain dari Polsek Sunggal dan Helvetia yang disebut turut berperan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membongkar praktik kejahatan yang dilakukan personel tersebut.

Teguh meminta Irjen Panca membabat habis penjahat-penjahat berseragam Polisi.

"Kapolda Sumut Irjen Panca harus segera membongkar kelompok kejahatan berbaju polisi ini dengan tuntas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (12/10/2022).

IPW pun mendesak jika ada keterlibatan personel lain selain Bripka Ari Galih, Briptu Haris dan Bripka Firman juga harus dipecat dan dipidana.

"Harus diumumkan pada masyarakat agar masyarakat dapat mengadu kalau mereka sebagai korban. Dibongkar ke akar-akarnya dan ditindak pidana serta dipecat dari (institusi) kepolisian," ucapnya.

Selain itu Kapolda Sumut pun diminta melakukan evaluasi kenapa anak buahnya berbuat kriminal.

Peliknya lagi, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu juga terbukti mengonsumsi narkoba.

"Akar masalahnya, kenapa mereka jadi perampok itu juga harus didalami. Apakah gaji kurang, terlibat penggunaan obat-obatan, atau ini mungkin tindakan sengaja untuk merusak instirusi sendiri," katanya.

Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Sumut.

Mereka disidang kurang lebih selama sembilan jam.

Berdasarkan putusan sidang, ketiga personel Polrestabes Medan itu dipecat atau diganjar pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Meski demikian mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya. Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved