Medan Terkini

Oknum Polisi Polsek Sunggal dan Helvetia Terlibat Perampokan, IPW Desak Kapolda Sumut Lakukan Ini

Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan yanf terlibat upaya perampokan sepeda motor milik warga

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar 

Terbukti Bersalah, Tiga Oknum POLISI Coba Rampok Motor Warga Dipecat Tidak Hormat

Tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar dipecat dari Kepolisian karena terbukti berusaha merampok sepeda motor warga.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ketiganya diputuskan setelah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).

Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan meski diputuskan dipecat dari Polri mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.
Mereka mengajukan banding,"katanya, Selasa (11/10/2022) malam.

Kompol Asmara mengatakan meski diputuskan dipecat mereka masih berstatus anggota Polri. Pihaknya masih menunggu memori banding yang diajukan oleh para tersangka.

Disinggung soal terbukti menggunakan narkoba, salah satu pimpinan sidang ini pun mengamini kalau ketiganya positif pengguna narkoba.

Selain itu mereka juga mengaku lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa atau merampok modus Cash On Delivery (COD).

Bahkan mereka mengaku ada dugaan keterlibatan personel polisi dari Polsek Sunggal dan Helvetia.

Meski demikian pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

Yang pasti, ke tiga Polisi itu terbukti bersalah mencoba merampok sepeda motor warga Pancur Batu atas nama Benny.

"Iya positif narkoba. Masih didalami karena itu penjelasan mereka dan perlu dibuktikan lagi oleh akreditor."

Pantauan di lokasi, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar selesai sidang sekitar pukul 19:30 WIB setelah menjalani sidang hampir selama sembilan jam.

Mereka keluar tak lagi mengenakan seragam Polisi.

Bripka Ari Galih Gumilang nampak mengenakan kaus berwarna merah garis-garis dan masker berwarna hitam.

Sementara Briptu Haris menggunakan kaus berwarna abu-abu. Saat direkam ia berusaha mengelak dengan menutup wajahnya menggunakan kedua tangan yang diikat dengan borgol plastik.

Selain itu, Bripka Firman mengenakan kaus berwarna merah.

Keluar dari gedung Bid Propam Polda Sumut mereka langsung dijebloskan ke gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut.


(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved