Pengedar Kosmetik Ilegal

Pengedar Kosmetik Ilegal Melongo Gugup dan Gemetar Usai Hakim Perintahkan Jaksa Penjarakan Dirinya

Hakim perintahkan jaksa penjarakan pengedar kosmetik ilegal bernama Andy yang selama ini dibiarkan tidak ditahan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Andy, terdakwa pengedar kosmetik ilegal dipenjarakan hakim 

"Selain itu, 26 Whitening Mask Powder 10 pcs Tanpa Izin Edar 27 DNM Beauty Mascara 8 pcs Tanpa Izin Edar 28 DNM 2 IN 1 Lasting Matte Lip Color 12 pcs Tanpa Izin Edar 29 Maybelline Waterproof EyeBrow Pencil 12 pcs tanpa Izin Edar," katanya.

Dikatakan JPU, bahwa terdakwa memperoleh produk kosmetik tanpa izin edar tersebut dipesan dari situs jual beli online Alibaba.com.

Selanjutnya, terdakwa Andy dan barang bukti dibawa ke BPOM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Andy dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan melanggar Pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved