Pengedar Kosmetik Ilegal
Pengedar Kosmetik Ilegal Melongo Gugup dan Gemetar Usai Hakim Perintahkan Jaksa Penjarakan Dirinya
Hakim perintahkan jaksa penjarakan pengedar kosmetik ilegal bernama Andy yang selama ini dibiarkan tidak ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Andy, pengedar kosmetik ilegal yang selama ini tidak ditahan dalam menjalani proses hukum sempat melongo, gugup dan gemetar ketika mendengar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut untuk memenjarakan dirinya.
Sang pengedar kosmetik ilegal ini seolah tak percaya mendengar perintah hakim.
Tahu dirinya akan dipenjarakan, terdakwa pengedar kosmetik ilegal yang tinggal di Komplek Cemara Hijau Blok N No 11 Deliserdang ini lantas menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Baca juga: RIBUAN Kosmetik Ilegal tanpa Izin Edar dan Kedaluwarda Disita di Tanjungbalai, Berikut Rinciannya
Ia tak bicara sepatah kata pun, ketika hakim Immanuel Tarigan meminta JPU segera menjebloskannya ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Demi mempermudah pemeriksaan dalam perkara ini, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rumah tahanan (Rutan) mulai hari ini, selama 30 hari kedepan," kata hakim Immanuel, Selasa (11/10/2022).
Mendengar perintah hakim, JPU Kejati Sumut, Febrina Sebayang mengamininya.
Usai persidangan, pengedar kosmetik ilegal ini lantas digiring jaksa untuk segera dipenjarakan.
Baca juga: KELUARGA yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Cabut Laporan di Propam
Hakim Immanuel Tarigan mengatakan, ia memberi perintah penahanan kepada pengedar kosmetik ilegal itu untuk mempermudah proses persidangan.
"Untuk kelancaran persidangan, majelis hakim menahan terdakwa," pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula saat petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Andy adalah pengedar kosmetik ilegal yang membuka kantor di Jalan Perkebunan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Komplek Cemara Hijau Blok N Nomor 11 Deliserdang.
Adapun nama kantor milik terdakwa Andy Amerta Kirana.
Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam
"Menanggapi hal itu, petugas Balai POM Medan melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Amerta Kirana pada Rabu, 6 April 2022 tepatnya pukul 14.40 WIB dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata jaksa.
Adapun kosmetik yang tidak memiliki izin edar itu Bioaqua Vit C 100 ml 110, 2 Bioaqua Vit C 30 ml 52 pcs, 3 Bioaqua Beautecret 140 pcs, 4 Milk Body Lotion 10 pcs, 5 DNM Magic Kit 22 pcs, 6 Bioaqua Eliminate Acne Cleanser 194 pcs, 7 DNM CC 72 pcs, 8 Make over lipstik Aloe Vera 126 kotak.
"Kemudian, 9 CC Stick DNM Beauty 268 pcs, 10 C&E Collagen Toner Whitening 166 pcs, 11 Bioaqua Makeup Profesional 38 pcs, 12 DNM lipstick 119 pcs, 13 DNM Foundation Color Changing 36 pcs, 14 CC Concealer Stick Image 12 pcs, 15 Hair Growth Essential Oil 95 pcs, 16 Bioaqua Active Carbon 24 pcs, 17 Kiss Mate 156 pcs, 18 DNM Brow Definer 660 pcs," sebut JPU Febrina Sebayang.
Baca juga: Diduga Bawa 7 Koper Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Keluarga Kumar Dicegat di Bandara Kualanamu
Lalu, sambung JPU, petugas juga menyita 19 Loving TAM 144 pcs, 20 DNM Eyebrow Cream 252 pcs Tanpa Izin Edar 21 temulawak 100 ml 36 pcs, 22 temulawak face toner 60 ml 60 pcs, 23 Yu Chun Mei 20 pcs, 24 Hydroquinone Tretinoin 10 pcs, 25 DNM 3D Glittering Double Color Eye Shadow 24 pcs.