Dugaan Kosmetik Ilegal
Diduga Bawa 7 Koper Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Keluarga Kumar Dicegat di Bandara Kualanamu
Polda Sumut bersama Bea Cukai Bandara Kualanamu mengungkap tujuh koper yang diduga berisi kosmetik dan obat ilegal asal luar negeri.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut bersama Bea Cukai Bandara Kualanamu mengungkap tujuh koper yang diduga berisi kosmetik dan obat ilegal asal luar negeri.
Kosmetik dan obat yang diduga ilegal itu akan dijual ke Indonesia melalui jasa penitipan barang dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, temuan itu diamankan dari seorang pria bernama Kom Hoad alias Firman yang tak lain satu rombongan dengan keluarga anaknya Ananda Kumar, Jimmy atau Sundar Kumar.
Firman dan Sundar Kumar atau Jimmy satu pesawat saat tiba ke Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Meski demikian polisi belum dapat memastikan kaitannya dengan keluarga Kumar.
Saat ini kosmetik dan obat yang diduga ilegal itu masih disita oleh Bea Cukai Kualanamu.
"Ditemukan ada penumpang yang sesuai Informasi masyarakat membawa kosmetik diduga ilegal sebanyak tujuh koper. Kasusnya saat ini ditangani bea cukai bandara, penyidik kita akan terus memantau," ucapnya.
Polisi menduga pihak Sundar Kumar dan Kom Hoad alias Firman sama-sama membawa kosmetik ilegal bukan peruntukannya karena temuan itu didapat setelah mereka lolos X Ray.
Sehingga saat itu polisi baru memeriksa mereka setelah lolos dan hendak keluar.
Namun, pemeriksaan gagal lantaran pihak Sundar Kumar menolak diperiksa dengan berbagai alasan.
"Kita lihat nanti proses di kepabeanan bandara, kita tunggu. Yang pasti penyidik tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang merugikan masyarakat karena ada undang-undang perlidungan konsumen yang harus kita tegakan," tutup Hadi.
Sebelumnya, Senin 4 Juli 2022, satu keluarga yang berjumlah delapan orang dari Penang, Malaysia dicegat personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deliserdang karena diduga membawa kosmetik ilegal.
Namun upaya pemeriksaan gagal karena ditolak oleh keluarga Ananda Kumar yang menilai polisi memeriksa tanpa hak.
Menurut Ananda Kumar, yang berhak memeriksa ialah pihak bea cukai atau pihak bandara.
Mereka menyebut seharusnya polisi tak perlu memeriksa karena mereka telah lolos dari pemeriksaan Bea Cukai maupun Bandara Kualanamu.