Berita Seleb

SUDAH Jadi Tersangka, Rizky Billar Masih Harus Kembali Menjalani Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa saat ini Rizky Billar masih bersama pihak penyidik.

Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
Instagram
Lesti Kejora Trauma Gegara KDRT, Kakak Ipar Malah Posting Rizky Billar Tertawa dengan Sosok Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara langsung dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Zulpan pun menuturkan, Rizky Billar disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rizky Billar sah menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora
Rizky Billar sah menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora (youtube rasis)

"Hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dilakukan ketentuan dari peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004," lanjutnya.

"Dimana tersangka disangkakan terhadap pasal pasal 44 ayat 1 yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain seperti visum dan cctv yang ada."

"Ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara."

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa saat ini Rizky Billar masih bersama pihak penyidik.

Pasca Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya masih kembali memeriksa Rizky Billar dengan status barunya sebagai tersangka pada malam ini.

Karena itu, ia pun meminta untuk awak media untuk bersabar mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Penetapan sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi kita akan lanjut memeriksa saudara R sebagai tersangka," jelas AKP Nurma Dewi.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik, Kepolisian Temukan Unsur Pidana dalam Aksi KDRT Rizky Billar

"Kita tunggu apa yang sudah kita siapkan sebagai pertanyaan, maka hak jawab ada di saudara R," lanjutnya.

"Untuk pertanyaan sudah kita persiapkan, kita tunggu saja ya agar faktanya nanti lebih jelas lagi."

"Penyidik saat ini masih bersama saudara R jadi masih dalam proses ya, ditunggu saja."

Seperti diketahui, sebelumnya jadwal pemeriksaan Rizky Billar dikabarkan akan dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved