Berita Seleb
SUDAH Jadi Tersangka, Rizky Billar Masih Harus Kembali Menjalani Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa saat ini Rizky Billar masih bersama pihak penyidik.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara langsung dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Zulpan pun menuturkan, Rizky Billar disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dilakukan ketentuan dari peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004," lanjutnya.
"Dimana tersangka disangkakan terhadap pasal pasal 44 ayat 1 yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain seperti visum dan cctv yang ada."
"Ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara."
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa saat ini Rizky Billar masih bersama pihak penyidik.
Pasca Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya masih kembali memeriksa Rizky Billar dengan status barunya sebagai tersangka pada malam ini.
Karena itu, ia pun meminta untuk awak media untuk bersabar mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Penetapan sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi kita akan lanjut memeriksa saudara R sebagai tersangka," jelas AKP Nurma Dewi.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik, Kepolisian Temukan Unsur Pidana dalam Aksi KDRT Rizky Billar
"Kita tunggu apa yang sudah kita siapkan sebagai pertanyaan, maka hak jawab ada di saudara R," lanjutnya.
"Untuk pertanyaan sudah kita persiapkan, kita tunggu saja ya agar faktanya nanti lebih jelas lagi."
"Penyidik saat ini masih bersama saudara R jadi masih dalam proses ya, ditunggu saja."
Seperti diketahui, sebelumnya jadwal pemeriksaan Rizky Billar dikabarkan akan dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022).
Hal ini lantaran Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta untuk jadwal pemeriksaannya diundur karena kondisi psikisnya yang saat ini terganggu.
Menurut kuasa hukum Rizky Billar, kliennya itu mengalami gangguan psikis akibat dari pemberitaan mengenai rumah tangganya yang terlalu dibesar-besarkan.
Tak hanya Rizky Billar saja, keluarga besar artis asal Medan itu pun terkena dampak atas isu miring yang menimpa Rizky Billar.
Kendati demikian, netizen tetap mendesak Rizky Billar untuk muncul ke hadapan publik dan memberi klarifikasi yang sesungguhnya mengenai rumah tangganya dengan Lesti Kejora.
Melihat tekanan-tekanan yang terus-menerus dilakukan publik dan media, Rizky Billar pun semakin tak kuat.
Ia pun memilih untuk menenangkan diri dan belajar agama dengan ustadz.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Karena itu, mau tak mau jadwal pemeriksaan pun diundur sesuai permintaan artis asal Medan tersebut.
Tetapi secara mendadak suami Lesti Kejora tersebut meminta jadwal pemeriksaannya untuk dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya, (sudah datang) jam 11.00," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari YouTube Channel Rasis Infotainment, Rabu (12/10/2022).
Disebut AKP Nurma Dewi, Rizky Billar sendiri hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Kini usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, akhirnya Rizky Billar pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora oleh pihak kepolisian.
(cr19/tribun-medan.com)