Sengketa Bumi Perkemahan
Masyarakat Desa Bandar Baru Diultimatum Segera Pindah, DPRD Deliserdang Bakal Panggil Pemprov
DPRD Deliserdang berencana memanggil Pemprov Sumut terkait ultimatum kepada warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Dikatakan kalau masyarakat juga memiliki alas hak atas tanah tersebut dan masyarakat juga memiliki Surat Perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani oleh Bupati Deliserdang.
"Nenek dan bapak saya saja lahir di situ. Termasuk saya lahir disitu. Alas hak sejarah kami punya. Kalau jumlah KK ada sekitar 350 orang sekarang kami di sini," kata Fahmi.
Baca juga: ANEH, Ada Pendemo Minta Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar di Sibolangit Ditutup, Alasan Ganggu The Hill
Anggota DPRD Deliserdang, Timur Sitepu meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Ia menyebut dirinya tau bagaimana sejarah tanah yang sekarang diributi.
Hal ini lantaran dirinya adalah putra daerah dan pernah menjadi Kepala Desa Bandar Baru.
"Ada 100 hektare lebih itu luas tanahnya. Kami tahunya itu tempat pramuka waktu ada jambore nasional tahun 1977. Ya kami masyarakat tahunya itu punya rakyat. Kembalikan itu ke rakyat, karena sudah turun temurun masyarakat tinggal di situ," kata Timur Sitepu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan berdasarkan cerita orang tua mereka dulunya lahan itu adalah kebun teh baru kemudian dijadikan sawah oleh masyarakat.
Ia heran mengapa baru sekarang lahan yang ditempati oleh masyarakat ini diributi.
Ia mempertanyakan apakah karena lokasi sangat strategis makanya masyarakat jadi dikorbankan. (dra/tribun-medan.com)