Berita Medan

Pledoi Dibacakan Penasihat Hukum, Fakarich Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Fakar Suhartami Pratama Alias Fakarich meminta agar majelis hakim agar membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
JPU membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Fakarich dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakar Suhartami Pratama Alias Fakarich meminta agar majelis hakim agar membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022).

Pledoi itu dibacakan Penasihat Hukum dari Fakarich, Stella Guntur. 

Baca juga: Fakarich, Penipu yang Rugikan Korbannya Miliaran Modus Investasi Trading Dituntut 8 Tahun

Menurut Stella, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dikatakan oleh Jaksa.

"Karena itu kami meminta agar Majelis hakim menyatakan terdakwa Fakar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," tegasnya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Marliyus, Kamis.

Dalam pledoinya, Stella juga mengatakan sangat keberatan dengan surat tuntutan Jaksa terhadap kliennya, karena menurut hematnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bahkan cenderung bersikap formalistik dan berusaha menemukan kebenaran formal dengan mengandalkan pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang terdapat di dalam BAP Penyidik, yang notabene adalah merupakan fakta-fakta dari luar persidangan.

"Sehingga oleh karenanya pula Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan salah dalam mengambil suatu kesimpulan hukum," tegasnya kembali.

Dia juga menilai JPU telah merubah material feit pada Surat tuntutannya sehingga tidak konsisten dengan surat dakwaan yang dalam hal ini adalah perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Karena itu kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa dan meminta agar jaksa membebaskan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkas Stella.

Usai mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh PH, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda replik dari JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Sebut Fakarich Tak Terbukti Bersalah, PH Ajukan Pledoi Dalam Sidang Pekan Depan di PN Medan

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana dengan sengaja tanpak hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik menerima atau menguasai.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun hukuman penjara, " sebut Jaksa.

Jaksa penuntut menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved