Brigadir J Ditembak Mati

RANGKUMAN Isi Dakwaan Pembunuhan Berencana Yosua, Diduga Ada Rahasia KM dan PC Terciduk di Magelang

Kuat Maruf di luar kamar, sementara Putri Candrawathi tiduran di ranjang dan badannya ditutupi selimut.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal saat dihadapkan kepada jurnalis yang ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan disidangkan mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

Sementara 7 tersangka 'obstruction of justice' akan disidangkan mulai Rabu (19/10/2022).

Namun, di tengah menunggu proses persidangan ini, petikan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk mengungkap peran Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi, dalam insiden pembunuhan Brigadir Brigadir J yang menjadi sorotan.

Petikan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Yang menjadi sorotan ialah pernyataan "desakan dan akan menjadi duri dalam daging rumah tangga".

Seorang pembantu rumah tangga dan sopir bisa mendesak majikannya, istri Jenderal polisi, Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi agar segera melapor ke Ferdy Sambo tentang Yosua.

Kronologi singkatnya:

Mulanya, terjadi keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J di lantai atas rumah pada Kamis 7 Juli sore.

Kuat Maruf mengancam Brigadir J dengan pisau. Lalu Brigadir J turun ke lantai dasar rumah.

Sementara Kuat Maruf masih di lantai atas bersama Putri Candrawathi.

Kemudian, Putri Candrawathi menelepon Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat itu berada di Taruna Nusantara.

Bharada E dan Ricky pulang ke rumah. Tiba di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky naik ke lantai atas.

Di lantai atas, ada menunggu Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kuat Maruf di luar kamar, sementara Putri Candrawathi tiduran di ranjang dan badannya ditutupi selimut.

Bharada E dilarang masuk oleh Kuat Maruf. Sementara Bripka Ricky masuk ke kamar Putri.

"Ada apa bu?" kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri Candrawathi yang badannya masih ditutupi selimut.

"Yosua di mana," tanya Putri Candrawathi.

Topik pembicaraan Ricky dan Putri Candrawathi selama di kamat tidak disebutkan secara gamblang dalam dakwaan.

Kemudian, Putri Candrawathi meminta pada Ricky agar dipanggilkan Yosua untuk menemuinya.

Anehnya, setelah diperintah untuk memanggil Yosua, Bripka Ricky tidak langsung memanggil Yosua.

Ricky justru terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir Yosua jenis HS dengan nomor seri H233001.

Ricky juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Yosua.

Dua unit senjata itu diamankan Bripka Ricky ke kamar anak Ferdy Sambo.

Setelah mengamankan dua senjata api itu, baru Bripka Ricky menghampiri Brigadir Yosua yang berada di depan rumah.

Kemudian Ricky bertanya kepada Brigadir Yosua tentang keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.

“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.

"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah-marah sama saya," jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.

Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.

Bripka Ricky Rizal membujuk Brigadir Yosua agar bersedia menemui Putri Cabdrawathi.

Akhirnya Yosua bersedia menemui Putri Candrawathi.

Pada pertemuan di kamar itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.

Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar.

Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu disebutkan berlangsung sekitar 15 menit.

Sementara, Kuat Maruf menunggu di luar kamar. Setelah itu, Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Tak berapa lama kemudian, disusul Kuat Ma'rufmasuk ke kamar Putri Candrawathi.

Di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi agar memberitahukan kepada Ferdy Sambo.

Disebutkan dalam dakwaan, Kuat Maruf menjadi orang yang terus mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan kejadian di Magelang kepada suaminya Ferdy Sambo yang saat itu telah pulang lebih dulu ke Jakarta.

Atas desakan Kuat Maruf tersebut, Putri Candrawathi pun menelepon dan melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo.

Sementara, Brigadir Yosua, Bharada E, dan Bripka Ricky tidak mengetahui, jika Putri Candrawathi dan Kuat Maruf telah melapor ke Ferdy Sambo kejadian di Magelang tersebut. 

Sesampai di Jakarta, Brigadir J langsung dieksekusi mati. "Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo (soal Brigadir J)," demikian keterangan surat dakwaan Ferdy Sambo dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga melontarkan pernyataan untuk mempertegas desakannya itu, sehingga Putri Candrawathi mau melapor kepada suaminya Ferdy Sambo. "Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi ketika itu.

Anehnya, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Padahal sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J.

"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.

Dalam surat dakwaan menyebut, Ferdy Sambo yang saat itu telah berada di Jakarta lebih dahulu menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi yang masih berada di rumah Magelang.

Putri Candrawathi disebut menangis ketika berbincang dengan Sambo pada malam itu.

Dalam perbincangan itu, Putri disebut menceritakan perbuatan Brigadir Yosua kepada dirinya.

Putri menyebut Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

Sambo yang mendengar cerita Putri kemudian menjadi marah kepada Brigadir J.

Mendengar Ferdy Sambo mendadak marah, Putri Candrawathi langsung berinisiatif meminta agar suaminya tidak menghubungi siapapun, termasuk para ajudan.

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan'," demikian bunyi surat dakwaan itu.

Putri Candrawathi beralasan rumah di Magelang kecil dan dirinya khawatir ada orang lain yang mendengar cerita tersebut.

Dalam dakwaan disebut, Putri takut terjadi kejadian yang tidak diinginkan setelah peristiwa itu diketahui yang lain.

"Mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain," dikutip dari surat dakwaan.

Mendengar permintaan Putri tersebut, Sambo lantas menyetujuinya dan tidak menghubungi siapapun. Akan tetapi ia meminta agar Putri langsung pulang dan menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.

Versi Hendra Kurniawan Masih Skenario Lama 

Menariknya, petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga menampilkan dua cerita berbeda ihwal peristiwa yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Perbedaan itu terlihat mulai dari lokasi, waktu, tempat, hingga kronologi lengkap kejadian pelecehan tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dilihat di sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (12/10/2022) Brigadir Yosua memasuki kamar Putri Candrawathi di Magelang.

Hal itu dilakukan Brigadir J atas perintah dari Putri Candrawathi melalui Bripka Ricky Rizal.

Sementara versi dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan berbeda lagi.

Dakwaan Hendra sebenarnya lebih mirip dengan kronologi versi polisi yang muncul 3 hari usai peristiwa pembunuhan.

Dalam dakwaan itu, cerita bermula sesaat setelah Brigadir J tewas di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo lantas menghubungi Hendra sekira pukul 17.20 WIB, yang saat itu berada di pemancingan di wilayah Pantai Indah Kapuk.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan," seperti dikutip dari petikan dakwaan, Rabu (12/10/2022).

Hendra Kurniawan tiba di Duren Tiga sekira pukul 19.15 WIB dan bertemu Sambo di carport.

Hendra pun bertanya kepada Sambo: Ada peristiwa apa bang?

Lantas Ferdy Sambo menjawab bahwa ada pelecehan terhadap Istrinya Putri Candrawathi.

"Bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer sambil bertanya ada apa bang?" dikutip dari petikan dakwaan.

Sambo juga membeberkan soal cerita tembak-menembak yang terjadi antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir J. 

Hendra kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih dulu sebelum Maghrib di Rumah Duren Tiga.

Selanjutnya Hendra bertanya kepada Benny Ali 'pelecehanya seperti apa?'.

Benny Ali pun menjelaskan soal cerita pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi yang sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Dalam surat dakwaan itu Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai bagian sensitif dari Putri Candrawathi.

"Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi," tulis surat dakwaan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Singgung Dakwaan JPU

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan dalam berkas dakwaan kliennya yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) masih terdapat sejumlah kekurangan.

Mulai dari hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli. Demikian Arman Hanis merespons salinan dakwaan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/10/2022).

“Masih terdapat berkas kekurangan sejumlah dokumen, berkas perkara yang telah diterima oleh kami. Yaitu di antaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikolog forensic, hasil lie detector, uji balistik dan keterangan ahli-ahli yang lainnya,” ucap Arman Hanis dalam sesi jumpa pers yang dipantau dari program Kompas Petang di Kompas TV.

“Itu catatan buat aparat penegak hukum ya bahwa masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima,”ujarnya.

Terkait hal tersebut, Arman Hanis mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dalam harapannya, Arman Hanis mengingingkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut sebelum Senin (17/10/2022).

Sebagaimana aturan yang diamanatkan dalam Undang undang Pasal 143 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis.

Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mengatur waktu pelaksanaan sidang untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan 17 Oktober 2022.

Sosok Kuat Maruf Diduga Punya Rahasia dengan Putri Candrawathi yang Telah Diketahui Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo mengungkap kedekatan dengan sopir Kuat Ma'ruf dibandingkan dengan ajudan maupun sopir yang lainnya.

Menurut Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah menjadi sopir pribadi istri dan keluarganya selama 14 tahun.

"Bahwa saya kenal dengan saudara Kuat Ma'ruf sejak 2008 ikut saya sebagai sopir pribadi dan dia juga saya minta untuk merawat anak saya yang di Magelang dan tidak ada hubungan keluarga," demikian kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan. 

Kemudian, Bharada E telah mendampingi Ferdy Sambo selama kurang lebih dari setahun.

Selama ini, Bharada E mendampingi sebagai sopir sekaligus ajudan Kadiv Prompam. "Dan tidak ada hubungan keluarga," ujarnya.

Selanjutnya, Brigadir Ricky Rizal telah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak tahun 2020.

"Saya kenal saudara Ricky Rizal sejak dari driver Kapolres Brebes yang kemudian pada tahun 2020 saya minta ikut saya menjadi ajudan," ucapnya.

Adapun, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak tahun 2019 dan tidak ada hubungan keluarga.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo menghabisi Yosua setelah mendengar pengakuan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang. 

Apa sebenarnya yang terjadi di Magelang?

Apakah ada hubungan khusus antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi hingga Putri merasa sakit dan Kuat Maruf marah-marah setelah ketahuan Brigadir Yosua?

Sebegitu rahasianya, sampai disebut-sebut Kuat Maruf pada Putri Candrawathi bahwa Yosua akan menjadi duri dalam daging rumah tangga mereka ke depannya.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv/tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved