Berita Seleb
Rizky Billar Dituding dalam Pengaruh Alkohol saat Diperiksa Soal KDRT Lesti Kejora, Ini Kata Polisi
Rizky Billar akhirnya muncul perdana dengan mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022) sore.
TRIBUN-MEDAN.com - Rizky Billar dituding dalam pengaruh alkohol saat diperiksa soal KDRT Lesti Kejora.
Polisi pun buka suara terkait hal tersebut dalam konferensi pers pengumuman penahanan Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pols Endra Zulpan membantah tegas kabar tersebut.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Kamis (13/10/2022), polisi mengaku telah melakukan serangkaian tes fisik pada Rizky Billar.
"Tidak ada (pengaruh alkohol), sudah dilakukan tes hasilnya negatif," tegas Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar akhirnya muncul perdana dengan mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022) sore.
Rizky Billar terlihat mengenakan masker saat kali pertama muncul.
Baca juga: Terungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Emosi Ketahuan Berselingkuh
Namun, ia kemudian dipaksa membuka masker oleh awak media.
Rizky Billar juga terlihat diminta menunjukkan baju tahanannya dengan membalikkan badan.
Suami Lesti Kejora itu terlihat sesekali memalingkan wajah dari sorotan kamera wartawan.
Zulpan sekaligus memastikan bahwa Rizky Billar ditahan atas kasus dugaan KDRT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Billar resmi ditahan atas tindak kekerasan yang ia lakukan istrinya sendiri, Lesti Kejora.

"Atas pertimbangan kami memutuskan untuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
"Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Dalam jumpa pers Rizky Billar dihadirkan. Ia mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Mata dan hidungnya juga terlihat memerah.
Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: PENAMPAKAN Rizky Billar Pakai Baju Tahanan Oranye ke Publik Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Baca juga: Pastikan Sesuai SOP, Kalapas Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Kontrol Penyelenggaraan BAMA
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar menikah pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.
Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021. Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Singgung Kabar Rizky Billar dalam Pengaruh Alkohol saat Diperiksa Terkait KDRT Lesti Kejora