Berita Seleb

TERKUAK Motif Rizky Billar Lakukan KDRT, Emosi karena Kepergok Lesti Kejora

Polisi kuliti motif Rizky Billar lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Lesti kejora lantaran dirinya kepergok sang istri lakukan ini.

Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT ke Lesti Kejora.

Dilansir dari Tribunstyle.com, Kamis (13/10/2022) Rizky Billar terlihat sudah mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar dipicu karena rasa emosi terhadap Lesti Kejora.

"Pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban (Lesti Kejora) dan korban meminta penjelasan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Lalu korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya tetapi itu justru mematik emosi tersangka," lanjutnya.

"Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan terhadap korban pada pukul 2 dini hari dan pukul 9 mendekati 10 pagi hari, Rabu (28/9/2022)."

"Setelah itu pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku," lanjutnya.

Secara blak-blakan, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Rizky Billar melakukan KDRT dengan cara mendorong hingga membanting Lesti Kejora.

"Kemudian pukul 9 pagi hari, korban meminta izin untuk pamit pulang ke rumah orang tuanya tetapi itu mengakibatkan Rizky marah dan melakukan kekerasan seperti yang dilakukan sebelumnya."

"Sehingga ada lebam di beberapa anggota tubuhnya dan di lehernya juga, dan korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan."

Sudah dipenuhi dengan rasa emosi, Rizky Billar pun tanpa ragu langsung mencekik leher Lesti Kejora.

Sontak saja, Lesti Kejora yang tak terima diperlakukan kasar dan diselingkuhi suaminya tersebut pun meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Tapi sayangnya, Rizky Billar yang mendengar permintaan Lesti Kejora pun kembali melakukan KDRT.

Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar dipenjara selama 20 hari ke depan.

Rizky Billar dikenakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved