Berita Seleb
Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolres Metro Jaksel Umumkan Penahanan Tersangka Rizky Billar
Kata Hotma, saat itu tengah terjadi proses perdamaian antara Rizky Billar dengan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora disebut sempat menghubungi polisi untuk meminta suaminya, Rizky Billar, tidak ditahan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dikatakan kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, setelah mendampingi kliennya untuk berdamai dengan Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
"(Polisi) sudah ditelepon sama Lesti, (minta Rizky Billar) jangan ditahan, sambil nangis-nangis," kata Hotma.
Untuk diketahui, Lesti Kejora tampak mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore.
Kedatangan Lesti bersamaan dengan pengumuman penahanan Rizky Billar yang telah menjadi tersangka kasus KDRT.
Lesti disebut datang ke Mapolres Jaksel untuk menemui Rizky Billar dan menyelesaikan perkara KDRT dengan perdamaian.
Hotma mengeklaim, istri kliennya itu telah menghubungi polisi sebelum penahanan Rizky Billar diumumkan pada Kamis sore.
"Sebelum pengumuman (Rizky Billar) ditahan, sudah berulang kali (polisi) ditelepon (Lesti), minta (Billar) jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut. Bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan begitu," kata Hotma.
Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, menyesalkan sikap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary yang tetap mengumumkan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022) sore.
Padahal, kata Hotma, saat itu tengah terjadi proses perdamaian antara Rizky Billar dengan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora.
"Tujuan hukum tertinggi adalah ketertiban. Apabila ada dua orang yang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jaksel masih membuat perkara ini panjang," kata Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Terlebih, penyidik sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan kini telah ditahan dalam rangka penyidikan.
"Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya. Kami sudah bekerja, ini nanti ada namanya mengajukan penangguhan penahanan. Silakan, karena kan sudah ditahan," kata Nurma.
"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," sambung dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.
Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik untuk mencabut laporannya.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)