Kapolda Jatim Ditangkap
PANGKAT Masih Kombes, Tapi Lihat Peran Sakeus Ginting Menegakkan Etik Polri pada Dua Jenderal Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus peredaran gelap narkoba.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus peredaran gelap narkoba.
Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.
Berikut kronologinya:
Awalnya beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat. Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar. Dan juga mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.
Rangkaian Kegiatan Propam Polri saat Melakukan Penangkapan.
Pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 hingga 11.40 Wib, Divpropam Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Gelar perkara dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Kombes Sakeus Ginting juga merupakan Wakil Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB, kamis (8/9/2022) lalu. AKP.Dyah Chandrawati disidang karena melakukan pelanggaran ringan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait gelar perkara yang berujung menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra, Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam Polri.
Hasil keputusan Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting tersebut merekomendasikan terhadap:
1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, mantan Kapolda Sumbar.