Irjen Teddy Terlibat Narkoba

Polisi Terkaya Irjen Teddy Raup Uang Rp 300 Juta dari Penjualan 1,7 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg. 

HO
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra atas peredaran narkoba menyeret sejumlah polisi berpangkat Bripka, AKBP, dan Kompol.  

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg. 

Dari 5 kg sabu, Irjen Teddy telah menjual 1,7 kg. Dan tersisa 3,3 kg sabu yang telah menjadi barang bukti penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut terjadi pada penangkapan pada 13 Mei 2022 dimana Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jual beli narkoba.

Ternyata 5 kg barang bukti sabu tersebut diganti dengan tawas dan penyisihannya dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.

Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.

"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.

Baca juga: Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Dibocorkan, Terkuak Laporan Dugaan Tindak Pelecehan Putri Candrawathi

Baca juga: JADWAL Siaran Bola Pekan Ini 15-16 Oktober 2022, Big Match Liverpool Vs Man City, Duel El Clasico

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.

Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.

"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.

Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.

"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.

Baca juga: Bikin Pernyataan Mengejutkan, Rachel Vennya Akui Punya Fetish Aneh Ini hingga Dicibir Netizen

Baca juga: Indonesia Mengutuk Rusia atas Pencaplokan Terhadap Empat Wilayah di Ukraina yang Dinilai Ilegal

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy 

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati setelah diciduk terlibat kasus peredaran narkoba. 

Keterlibatan Irjen Teddy pada bisnis gelap ini langsung diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologi lengkap penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra

Ia menjelaskan awalnya pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial HE pada Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.

Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.

"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Keterlibatan Irjen Teddy para bisnis gelap ini langsung diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. 
Keterlibatan Irjen Teddy para bisnis gelap ini langsung diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.  (HO)

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.

Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.

Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.

AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com dengan judul: Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved