Berita Sumut

Pria 38 Tahun Rudapaksa Cucu Tetangga, Polisi: Pengakuan Korban Sudah Tiga Kali dan Kerap Diancam

Sungguh bejat aksi AN (38), merudapaksa Bunga (nama samaran) bocah 12 tahun yang tak lain merupakan cucu tetangganya. 

HO/Tribun Medan
AN, tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kini diamankan Satreskrim Polres Asahan.  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sungguh bejat aksi AN (38) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan nekat merudapaksa Bunga (nama samaran) bocah 12 tahun yang tak lain merupakan cucu tetangganya. 

AN melakukan aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di rumah kakek korban pada Kamis (13/10/2022) pagi, saat N (61) kakek korban sedang ke luar rumah. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husen membenarkan peristiwa rudapaksa anak di bawah umur tersebut.  Menurutnya saat ini AN telah diamankan oleh pihaknya. 

Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Kabupaten Asahan Berkeliaran, Korbannya Trauma dan Ketakutan

"Benar kejadian tersebut. Tersangka telah kami amankan," kata Husen, Sabtu(15/10/2022). 

Ia menjelaskan, kakek korban mengetahui cucunya telah menjadi korban rudapaksa dari salah seorang tetangga yang melihat kejadian tersebut. 

"Saat N balik ke rumah, ternyata rumahnya telah dipenuhi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Asahan," jelas Husen. 

Kata Husen, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada Bunga. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. 

"Pengakuan korban, ia telah tiga kali dirudapaksa oleh pelaku. Sehingga kami langsung mengeluarkan surat penahanan dan pelaku langsung diamankan," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Periksa Sembilan Orang Kasus Bocah Korban Rudapaksa Terpapar HIV

Lanjutnya, pelaku saat ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved