SIDANG FERDY SAMBO
Eksepsi (Nota Keberatan) Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Akan Ditanggapi Jaksa pada Hari Kamis
Setelah tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah langsung ditanggapi
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo langsung menanggapi dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah langsung ditanggapi atau tidak?
Jaksa Penuntut Umum memberikan respon, begitu cepatnya tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, karena isi dakwaan telah dibagikan sebelum, bukan seperti copy eksepsi dari kuasa Hukum Ferdy Sambo yang baru diberikan barusan. "Sekiranya kami akan menanggapinya hari Senin, pekan depan yang Mulia," kata Jaksa.
"Demi biaya perkara murah dan mempersingkat waktu, maka kalau bisa hari Kamis, bisa? Kalau tidak bisa hari Kamis, maka akan kita lewatkan," kata Ketua Majelis Hakim. "Bisa yang Mulia," kata Jaksa.
Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang pembacaan dakwaan hari ini, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sarmauli Simangunsong Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Sebut Putri Sempat Minta Yosua Resign
Dalam eksepsi sebelumnya yang dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat mengancam akan membunuh Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan anak-anaknya.
Peristiwa ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi halaman 6 tanggal 26 Agustus 2022 dan Nota Keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Sarmauli Simangunsong di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu (Putri), Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu," ucap Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Adapun ancaman bermula ketika Putri beristirahat di kamar karena tidak enak badan. Saat itu, di rumahnya di Magelang, hanya ada Brigadir J, Putri, sopir Kuat Ma'ruf, dan ART Susi. Sedangkan Richard Eliezer dan Ricky Rizal berangkat ke sekolah anak Putri di SMA Taruna Nusantara.
Kala itu sekitar pukul 18.00 WIB, Putri terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Adapun pintu kaca adalah pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Putri lantas mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual.
"Dikarenakan keadaan Putri Candrawathi, yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap Sarmauli.
Setelah itu, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang. Hal ini membuat Yosua panik dan memakaikan kembali baju Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-saat-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-selatan.jpg)