SIDANG FERDY SAMBO
Eksepsi (Nota Keberatan) Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Akan Ditanggapi Jaksa pada Hari Kamis
Setelah tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah langsung ditanggapi
Yosua pun sempat menyebut kalimat, 'Tolong, Bu. Tolong, Bu,'. Lalu, Yosua menutup pintu kayu putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.
Namun, Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri menghalanginya sembari mengancam.
"Karena Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ucap Sarmauli.
Baca juga: Sarmauli Simangunsong Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Sebut Putri Sempat Minta Yosua Resign
Baca juga: INILAH Jadwal Keluarga Brigadir J ke Jakarta sebagai Saksi Sidang Perkara Pembunuhan Anaknya
Sebagai informasi, Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-saat-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-selatan.jpg)