SIDANG FERDY SAMBO

Eksepsi (Nota Keberatan) Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Akan Ditanggapi Jaksa pada Hari Kamis

Setelah tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah langsung ditanggapi

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Yosua pun sempat menyebut kalimat, 'Tolong, Bu. Tolong, Bu,'. Lalu, Yosua menutup pintu kayu putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.

Namun, Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri menghalanginya sembari mengancam.

"Karena Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ucap Sarmauli.

Baca juga: Sarmauli Simangunsong Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Sebut Putri Sempat Minta Yosua Resign

Baca juga: INILAH Jadwal Keluarga Brigadir J ke Jakarta sebagai Saksi Sidang Perkara Pembunuhan Anaknya

Sebagai informasi, Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved