Berita Medan

Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

Dirinya bersama dengan Nurma membuat akte jual beli dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat menunjukkan surat bukti perjanjian, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah membantah, dirinya terlibat kesepakatan kerjasama bodong dengan PT Dirgantara Deli Trans yang dianggap bodong. 

Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini menjelaskan, awal mula dirinya menjalani kerjasama dengan pimpinan PT Dirgantara Deli Trans bernama Nurma, pada Juli 2015 silam.

Kerjasama tersebut, berkaitan dengan pembagian DO (Delivery Order) gas LPG tiga kilogram.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Rekan Bisnis, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Jadi Tersangka 

"Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg, kepada saya dengan nilai kerjasama Rp 3,5 miliar," kata Indra kepada Tribun-medan, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara.

Dirinya bersama dengan Nurma membuat akte jual beli dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. 

"Saya mengajak dua kolega saya yakni, Robby Anangga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini," sebutnya.

Dikatakannya, meskipun mendapatkan izin dari Pertamina, namun ada pasal yang mengatur bahwa PT Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun.

Kemudian, ia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian diawal, pada 4 Desember 2017 lalu.

"Karena ada aturan hukum, perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Uang yang sudah saya setorkan diawal perjanjian sebesar Rp 3,5 miliar tidak dikembalikan," ungkapnya.

Baca juga: NASIB Indra Kenz, Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Penipuan Investasi Binomo

Indra menuturkan, setelah membatalkan perjanjian itu, di hari yang sama Nurma langsung membuat perjanjian untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah dengan Robby Anangga.

"Setelah itu lah, saya, Robby dan Dalmeria membuat kesepakatan pembagian DO. Kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro," ujarnya.

"Ada dua kesepakatan yang dibuat yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya," tambahnya.

Dijelaskannya, perjanjian yang dibuat oleh Robby Anangga dan Nurma, menjadi landasan hukum bagi Robby untuk membuat kesepakatan antara dirinya dengan Indra Alamsyah dan Dalmeria Sikumbang. 

"Kalau bahasa owner yang mereka permasalahkan, itu draft dari notaris, bukan permintaan kita. Intinya semua perjanjian yang dibuat berlandaskan hukum," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved