Berita Medan

Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan

Dirinya bersama dengan Nurma membuat akte jual beli dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat menunjukkan surat bukti perjanjian, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah membantah, dirinya terlibat kesepakatan kerjasama bodong dengan PT Dirgantara Deli Trans yang dianggap bodong. 

Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini menjelaskan, awal mula dirinya menjalani kerjasama dengan pimpinan PT Dirgantara Deli Trans bernama Nurma, pada Juli 2015 silam.

Kerjasama tersebut, berkaitan dengan pembagian DO (Delivery Order) gas LPG tiga kilogram.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Rekan Bisnis, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Jadi Tersangka 

"Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg, kepada saya dengan nilai kerjasama Rp 3,5 miliar," kata Indra kepada Tribun-medan, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara.

Dirinya bersama dengan Nurma membuat akte jual beli dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. 

"Saya mengajak dua kolega saya yakni, Robby Anangga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini," sebutnya.

Dikatakannya, meskipun mendapatkan izin dari Pertamina, namun ada pasal yang mengatur bahwa PT Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun.

Kemudian, ia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian diawal, pada 4 Desember 2017 lalu.

"Karena ada aturan hukum, perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Uang yang sudah saya setorkan diawal perjanjian sebesar Rp 3,5 miliar tidak dikembalikan," ungkapnya.

Baca juga: NASIB Indra Kenz, Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Penipuan Investasi Binomo

Indra menuturkan, setelah membatalkan perjanjian itu, di hari yang sama Nurma langsung membuat perjanjian untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah dengan Robby Anangga.

"Setelah itu lah, saya, Robby dan Dalmeria membuat kesepakatan pembagian DO. Kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro," ujarnya.

"Ada dua kesepakatan yang dibuat yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya," tambahnya.

Dijelaskannya, perjanjian yang dibuat oleh Robby Anangga dan Nurma, menjadi landasan hukum bagi Robby untuk membuat kesepakatan antara dirinya dengan Indra Alamsyah dan Dalmeria Sikumbang. 

"Kalau bahasa owner yang mereka permasalahkan, itu draft dari notaris, bukan permintaan kita. Intinya semua perjanjian yang dibuat berlandaskan hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menghindari masalah, Nurma dan Robby juga diketahui membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember 2017 lalu, dan pembatalan itu dilakukan pada Mei 2021. 

Indra menuturkan, setelah pembatalan perjanjian antara dia dan Nurma, dirinya juga tidak ada menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama. 

"Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini memang ada silang sengketa antara Robby Anangga dengan Dalemria dan berlanjut dengan laporan ke Poldasu, hingga Robby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Cegah Penipuan, Warga Medan Buat Dumas Maraknya Arisan Online ke Ditkrimsus Polda Sumut

"Saya tidak mencampuri kalau itu, karena internal mereka berdua. Jadi kembali saya tegaskan kalau kesepakatan yang dibuat dengan PT Dirgantara tersebut tidak cacat hukum dan bukan bodong," kata Indra.

Sebelumnya, Diduga lakukan penipuan dan penggelapan, Mantan Anggota DPRD Sumut Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan terhadap Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura tersebut.

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (17/10/2022).

Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah Robby Anangga sudah ditahan atau belum.

"Saya belum cek kalau masalah itu," sebutnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Mulyadi.

Mulyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Hanura, melaporkan Robby dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut berawal dari, kesepakatan kerjasama untuk menjalankan perusahaan PT Dirgantara Deli Trans.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas dari Pertamina itu, dikelola oleh Robby Anangga, Delmeria Sikumbang dan mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.

Lalu, ketiga nya pun sempat membuat perjanjian terkait bagi-bagi hasil salah satunya fee transport dari Pertamina.

Namun, setelah menerima bayaran dari Pertamina Robby tidak pernah membagikannya kepada yang terlibat dalam bisnis tersebut, sejak tahun 2017 sampai 2022. 

Karena merasa dirugikan, pihak Delmeria melaporkan Robby ke Polda Sumut dengan jumlah kerugian ditafsir sekitar 3 sampai 4 Milar.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved