Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Dinilai Melawak, Mantan Hakim : Dia Bakal Stand Up Comedy

Sidang Ferdy Sambo kali perdana segera digelar. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP 

"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ucap Febri.

Febri mengungkapkan Ferdy Sambo saat itu sangat emosional, usai mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawati, soal peristiwa yang terjadi di rumah singgah di Magelang, Jawa Timur yang diduga berupa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Lalu, katanya Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal secara terpisah di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Febri juga menjelaskan, bahwa Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal melihat kondisi Ferdy Sambo yang emosional dan menangis.

"Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling pergi main badminton. Namun kemudian ada lokasi ketiga yaitu di rumah di Duren Tiga Jakarta Selatan. Putri melakukan isolasi di kamar, lalu FS secara terpisah secara tiba-tiba menyuruh supir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga," ucap Febri.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Sidang Perdana, Ferdy Sambo Dinilai Melawak, Mantan Hakim : Dia Bakal Stand Up Comedy

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved