BPS
BPS Lakukan Pendataan Regsosek hingga 14 November 2022, Berikut Tahapannya
Badan Pusat Statistik Sumut melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 sejak tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 sejak tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022 Mendatang.
Pendataan awal ini dilakukan di 33 kabupaten atau kota, 455 Kecamatan dan 6.132 desa yang berada di Sumatera Utara.
"Regsosek ini berdasarkan arahan dari pemerintah bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) Nurul Hasanuddin, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Empat Pria yang Tewaskan Remaja saat Tawuran, Pelaku Berkumpul di Satu Rumah
Untuk mengetahui proses pendataan Regsosek Tribun Medan telah merangkup tahapan pendataan diantaranya terdapat Informasi yang dikumpulkan.
Pada pendataan Regsosek ini mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, Informasi geospasial dan tingkat kesejahteraan.
Kemudian juga terdapat proses pelaksanaan pendataan awal Regsosek yang terdiri dari enam tahapan.
Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.
Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
Baca juga: Tampang 4 Pria yang Bacok Remaja hingga Tewas saat Tawuran di Percut Sei Tuan
Selanjutnya terdapat alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek meliputi, Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
Lalu, Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga, kemudian petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
Selanjutnya pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen, dan terakhir koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
(cr10/tribun-medan.com)